Sahabat Bahari – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penerbitan izin kapal penangkap ikan yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke.
Kebijakan moratorium ini mulai diberlakukan sejak Januari 2026 sebagai respons atas kondisi pelabuhan yang dinilai telah melampaui kapasitas ideal.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah darurat yang diambil setelah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepadatan kapal yang terjadi di Muara Angke dinilai sudah tidak sebanding dengan daya tampung kolam pelabuhan yang tersedia.
Saat ini, tercatat sebanyak 2.564 kapal terdaftar berpangkalan di PPN Muara Angke. Padahal, luas kolam pelabuhan hanya sekitar 63.993 meter persegi dengan panjang dermaga mencapai 1.215 meter. Kondisi ini diperparah oleh pendangkalan di kawasan dermaga Kali Adem yang semakin membatasi ruang gerak kapal.
Latif menyebutkan, penataan pelabuhan perikanan tidak hanya akan difokuskan di Muara Angke. KKP juga menargetkan evaluasi dan pembenahan pelabuhan lain yang mengalami kelebihan kapasitas, termasuk Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman di Jakarta Utara.
Penataan tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelabuhan perikanan yang lebih tertata, aman, dan memenuhi standar kebersihan.
Menurutnya, pemerintah akan melakukan pengaturan ulang operasional pelabuhan pada tahun 2026 guna mengatasi kesan kumuh dan ketidakteraturan akibat kepadatan kapal yang berlebihan. Upaya ini menjadi bagian dari transformasi pelabuhan perikanan nasional agar lebih modern dan layak.
Sementara itu, Direktur Usaha Penangkapan Ikan KKP, Ukon Ahmad Furkon, mengungkapkan bahwa banyak kapal yang bersandar di Muara Angke sebenarnya tidak sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan. Sebagian besar kapal hanya singgah untuk mengurus administrasi, seperti rekomendasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan pengisian logistik.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah kapal dalam kondisi mangkrak yang tetap memenuhi kolam pelabuhan meskipun masih memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) aktif. KKP akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap kapal-kapal tersebut dengan melibatkan dinas terkait di daerah.
Sebagai solusi jangka pendek, KKP merencanakan pengalihan sebagian aktivitas kapal ke Pelabuhan Perikanan Karangsong di Indramayu.
Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono agar operasional kapal perikanan dapat didistribusikan secara lebih merata sesuai daya tampung masing-masing pelabuhan.
Dengan kebijakan moratorium dan penataan pelabuhan ini, KKP berharap aktivitas perikanan dapat berjalan lebih tertib, efisien, serta mendukung keberlanjutan sektor kelautan dan perikanan nasional.(*)