Sahabat Bahari – Sobat yang mau liburan Natal dan Tahun Baru menggunakan kapal penyeberangan Ferry, ada aturan baru nih. 

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) membatasi aksesibilitas radius pembelian tiket ferry pada kesisteman Ferizy selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Aturan ini berlaku pada  4 pelabuhan utama ASDP, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.

Regulasi ini didasarkan pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik Di Sekitar Pelabuhan.

Pemesanan tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum Pelabuhan.

Saat ini ASDP telah melakukan sosialisasi masif dan edukasi kepada pengguna jasa yang akan menyeberang agar memastikan telah bertiket sebelum tiba di pelabuhan.

Bagi yang akan menyeberang dari Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk agar membeli tiket melalui Ferizy paling lambat H-1 keberangkatan untuk menghindari kehabisan tiket sesuai jadwal kapal yang diinginkan. Pengguna jasa juga harus mengisi data diri dan kendaraan dengan benar.

Berikut adalah area batasan pembelian tiket ferizy
1. Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
2. Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
3. Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.
4. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.

Ketertiban, kelancaran lalu lintas, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa menjadi fokus utama ASDP. Dengan demikian, ASDP akan selalu berupaya secara maksimal, baik dalam penerapan regulasi maupun kesiapan sarana dan prasarana untuk mendukung terlaksananya libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang lancar, aman, dan nyaman. (*)