Sahabatbahari,- Sebagai pengganti Pas Kecil untuk kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 grosstin (GT), Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran mengenai penerbitan Pas Kecil berbasis elektronik (E-Pas Kecil). 

Capt. Hermanta, Direktur Perkapalan dan Kepelautan menjelaskan E-Pas Kecil ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan pelayanan dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi. 

Pas Kecil merupakan Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukkan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 GT, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapak tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak. 

“Di era yang serba digital ini makan perlu adanya alih teknologi pada sertifikasi kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 GT guna mempermudah pelayanan, penggunaan dan pengawasan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK) khususnya pas Kecil,” ujarnya. 

Pas Kecil ini sangatlah penting dimiliki oleh kapal-kapal berukuran kurang dari 7 GT, selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh wilayah Indonesia. 

Hal ini juga diatur dalam SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE.1/DJPL/2020 yang menyatakan bahwa Pas Kecil yang selama ini beredar dirubah menjadi STKK berbentuk pas kecil berbasi elektronik (E-Pas Kecil). 

(Dok. Twitter Kemenhub)

E-Pas kecil berbentuk kartu berukuran panjang 8,5 cm tinggi 5,4 cm dengan ketebalan 0,2 cm dan dilengkapi dengan barcode. 

E-Pas ini mulai diberlakukan pada kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Khusus Batam, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang telah dilakukan instalasi perangkat penerbitan E-Pas Kecil. 

“Sementara itu, Pas Kecil dengan format lama yang sudah dimiliki untuk kapal dengan ukuran tonase kotor kurang dari 7 GT masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama selama belum dilakukan penggantian,” ujarnya. 

Sebagai informasi E-Pas Kecil ini juga berguna bagi nelayan kecil yang ingin mengekspor hasil tangkapannya, karena E-Pas Kecil ini merupakan bagian dari dokumen ekspor. (*)